Skip to main content
Rieta Amalia Digugat Gideon Tangker Soal Harta Gana-Gini Senilai Rp 300 Miliar.

Rieta Amalia Digugat Gideon Tangker Soal Harta Gana-Gini Senilai Rp 300 Miliar.

Gideon Tengker, ayah Nagita Slavina menggugat mantan istrinya, Rieta Amalia soal harta gana-gini yang mencapai hingga Rp. 300 miliar. Kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral mengoreksi pemberitaan sebelumnya yang menyebut total nilai aset yang digugat mencapai Rp 100 miliar.

"Kalau harta-harta itu kurang lebih sekitar Rp 300 miliar. Setelah kami tata ya, setelah kami mencari tahu informasi-informasi keberadaan aset, di mana letak aset, seperti rumah di Tebet, ada yang di Kemang, di daerah SCBD. Jadi setelah kami total lebih lah Rp 300 miliar," kata Erles saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

"Pertama kan kami waktu itu 100 miliar, setelah kami telusuri sampai saya ke bali, memang seperti informasi informasi yang kami dapat hasilnya cukup banyak," tambahnya.

Aset yang Digugat

Ada sejumlah aset yang ada dalam gugatan tersebut, yakni empat rumah yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Rumah Produksi Frame Ritz, Restoran Rietz Kitchen. Kemudian, ada Penginapan Resort Wyndham, Tamansari Jivva di Bali, Rumah Luwih Beach Resort di Bali, dan 3 Unit Apartemen di The Capital Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tak hanya melayangkan gugatan terhadap Rieta, Gideon Tengker juga menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Pusat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung.

Sidang Ditunda

Adapun sidang perdata atas gugatan Gideon Tengker terhadap Rieta Amilia soal harta gana-gini baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023). Agenda sidang hari ini merupakan pemeriksaan berkas-berkas dan kehadiran pihak tergugat.

Namun, majelis hakim memutuskan menunda persidangan lantaran tergugat 1 atau Rieta Amalia tak hadir di persidangan karena surat panggilan salah alamat. Hakim menyebut, ibunda Nagita Slavina itu sudah tidak menempati alamat yang dicantumkan oleh penggugat.

"Jadi, yang dikirimkan lewat pos itu dikembalikan ke pengadilan. Tolong diperbaiki untuk alamatnya, nanti akan diproses kembali," kata hakim di ruang sidang.