
Bukan tanpa sebab, pasalnya dalam tulisan di akun Instagram Verny, ibu dua anak itu tak pernah menuliskan nama Denny Sumargo. Sehingga, pengacaranya pun mempertanyakan soal pencemaran nama baik yang dilayangkan Densu pada kliennya.
"Dalam postingan klien saya, Verny Hasan, tidak ditujukan kepada siapapun dan tak merendahkan pihak mana pun," kata Jeffry Simatupang dalam jumpa persnya bersama Verny Hasan, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Ketika memang ada laporan kami akan menghadapi. Tetapi kami yakin bahwa apa yang disampaikan Verny bukan penghinaan atau pencemaran nama baik. (Verny) tidak pernah menyebutkan siapa pun," tambahnya.
Dikutip dari akun YouTube Cumi Cumi, Denny Sumargo pun menanggapi isi konferensi pers yang dilakukan Verny bersama kuasa hukumnya. Ia bahkan tetap merasa jika laporannya tersebut diterima oleh pihak kepolisian.
Bahkan, ia juga sempat bertanya balik pada pihak Verny soal laporan pencemaran yang dilaporkannya pada 22 Agustus 2023 lalu.
"Gue sudah menikah, punya rumah tangga, ada postingan, postingannya ramai, digoreng sama netizen, mau siapa lagi yang tes DNA pertama kali dan dinyatakan negatif? Kan itu kan," ucap Densu.
"Ya sudah. Kalau dibilang secara Pasalnya tidak masuk, lah.. Kau pikir yang saya laporkan itu yang mana?," lanjutnya.
Sebelum membuat laporan di Polda Metro Jaya, kuasa hukum Denny Sumargo sempat menyebut bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilakukan Verny Hasan sejak lama. Diduga pihak Denny Sumargo juga akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang berlangsung sejak 2013 hingga saat ini.
Salah satunya adalah soal pengakuan Verny di 2013 bahwa dirinya memiliki anak dari hasil hubungannya dengan Denny Sumargo.
"Saya selaku kuasa hukum dari Denny Sumargo akan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang sudah berlangsung lama dan sangat merugikan client saya," tulis Sogi Bagaskara di Instagram Storynya dan di repost oleh Densu.
"Maka demi kepentingan hukum client saya, kami akan mengambil tindak tegas melakukan proses hukum pidana," tandasnya.