Sidang gugatan harta gana-gini yang dilayangkan musisi Gideon Tengker kepada mantan istrinya, Rieta Amilia Beta, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).
Berdasarkan pantauan, Gideon Tengker hadir ke pengadilan bersama kuasa hukumnya, Erles Rareral. Dalam sidang yang digelar di ruang 1, terlihat empat pengacara dari pihak tergugat yang hadir di sidang hari ini. Satu diantaranya adalah kuasa hukum Rieta Amilia Beta selaku tergugat 1.
Sebagai kuasa hukum Gidieon Tengker, Erles meminta hakim agar pengacara Rieta Amilia Beta menyerahkan KTP asli kliennya itu ke pihak pengadilan.
"Izin yang mulia, tergugat 1 ini kan (Rieta Amilia Beta-red) ini kan udah lima kali mangkir, alangkah baiknya KTP-nya juga dilampirkan oleh kuasa hukumnya," kata Erles Rareral di persidangan hari ini.
Majelis hakim pun setuju dengan saran pihak Gideon Tengker.
"Untuk mediasi ini diharapkan kehadiran prinsipal, jika nanti para prinsipal tidak hadir di mediasi, berarti pihak tidak beritikad baik dengan proses mediasi. Kalau diluar mediasi its oke oleh kuasa hukum, tapi kalau mediasi diwajibkan hadir," ujar hakim.
Sebagai informasi, ayah Nagita Slavina tersebut menggugat Rieta Amilia Beta bersama beberapa orang lainnya terkait harta gana-gini dengan total nyaris mencapai Rp300 miliar.
Adapun aset dalam gugatan tersebut seperti empat rumah yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Rumah Produksi Frame Ritz, hingga Restoran Rietz Kitchen.
Tak hanya itu, ada juga Penginapan Resort Wyndham, Tamansari Jivva di Bali, Rumah Luwih Beach Resort di Bali dan 3 Unit Apartemen di The Capital Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain Rieta, Gideon diketahui juga menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Pusat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung.