Skip to main content
Alasan Hakim Tolak Gugatan Rp34 Miliar Kakak Tamara Bleszynski

Alasan Hakim Tolak Gugatan Rp34 Miliar Kakak Tamara Bleszynski

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui juru bicaranya, Djuyamto, telah mengungkapkan alasan mengapa hakim menolak gugatan wanprestasi yang diajukan oleh kakak Tamara Bleszynski, Ryszard Bleszynski alias Rick beberapa waktu lalu.

Banyak publik yang penasaran tentang alasan hakim menolak gugatan tersebut. Pasalnya, Rick berpendapat Tamara telah lalai dalam memenuhi kesepakatan untuk bersama-sama menanggung biaya pengobatan ayahnya, Zbigniew Bleszynski, sebelum beliau meninggal dunia.


"Alasan majelis sebagaimana dalam pertimbangan saya kutip sedikit yaitu bahwa semestinya yang digugat itu tidak hanya Tamara, tapi juga ahli waris lain. Dasarnya pasal 1100 KUHPerdata itu pertimbangan pokok kenapa gugatan tidak dapat diterima," ujar Djuyamto kepada wartawan di kantornya.

Rick juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp408 ribu kepada pihak pengadilan. "Karena penggugat ada di pihak yang kalah, maka ditetapkan untuk membayar biaya perkara besarnya Rp408 ribu," jelas Djuyamto.

Walaupun begitu, pihak Rick masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Hal ini dapat dilakukan oleh Rick dalam waktu 14 hari sejak dikeluarkannya putusan hakim pada hari Selasa, 24 Oktober 2023.

"Ada masa waktu sesuai ketentuan hukum acara setelah putusan diberitahukan atau diketahui oleh pihak penggugat atau kedua belah pihak maka ada masa utk mengajukan banding selama 14 hari," pungkasnya.