Skip to main content
Perusahaan Milik Baim Wong dan Paula Verhoeven Daftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual

Perusahaan Milik Baim Wong dan Paula Verhoeven Daftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual


Fenomena Citayam Fashion Week masih begitu ramai dibicarakan masyarakat. Di Twitter, Citayam Fashion Week kembali menjadi trending topik.

Bersamaan dengan Citayam Fashion Week, nama Baim Wong juga masuk ke jajaran trending topic. Rupanya, keduanya berhubungan satu sama lain. Baim Wong dan Paula Verhoeven beberapa waktu lalu ikut memang sempat ikut meramaikan Citayam Fashion Week.

Namun bukan itu yang membuat namanya dibicarakan, melainkan karena perusahaan milik Baim Wong dan Paula Verhoeven yaitu PT Tiger Wong Entertainment, rupanya telah mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.

Menilik dari situs pdki-indonesia.dgip.go.id, merek Citayam Fashion Week itu didaftarkan pada 20 Juli 2022.

Layanan Hiburan


Adapun dalam permohonan tersebut, dijelaskan bahwa Citayam Fashion Week adalah jenis hiburan dalam sifat peragaan busana.

"Layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, layanan pelaporan berita di bidang fashion, Menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan," begitu yang tertulis dalam isi permohonan tersebut.

"Pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, perencanaan pesta [hiburan] untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, produksi program televisi di bidang mode untuk tujuan hiburan, publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan," tutupnya.

Fungsi Pendaftaran Merek


Jika permohonan itu dikabulkan, nantinya perusahaan milik Baim Wong dan Paula Verhoeven memiliki dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Masih dilansir dari situs pdki-indonesia.dgip.go.id, fungsi mendaftarkan merek adalah sebagai berikut:1 Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan; 2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya; 3, Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Dua Pendaftar


Dari penelusuran di situs tersebut, selain Baim Wong ada juga pihak lain yang mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek, yaitu Indigo Aditya Nugroho. Yang mana isi permohonannya itu tidak jauh berbeda dari milik Baim Wong.